Jumat, 06 November 2009

Ketentuan tentang Konsultasi Registrasi Obat

Terhitung sejak tanggal 11 Maret 2009, konsultasi registrasi obat dilaksanakan di Gedung B lantai 4.

Berdasarkan informasi dari Loket Registrasi Obat, untuk efisiensi konsultasi kepada setiap pendaftar yang akan berkonsultasi agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Konsultasi dilakukan dengan berdasarkan perjanjian (appointment).
  2. Materi yang akan dikonsultasikan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum konsultasi dilaksanakan.
  3. Informasi yang berkaitan dengan status registrasi produk dapat dilihat di Loket Registrasi (lantai 1).
  4. Materi yang dokonsultasikan adalah hal-hal selain butir 3 di atas.
  5. Konsultasi dilaksanakan di tempat dan waktu yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar: