Jumat, 06 November 2009

Pelayanan Publik Gedung B (Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi)

Lantai 1

  1. Registrasi Obat dan Produk Biologi.
  2. Certificate of Pharmaceutical Product untuk obat ekspor.
  3. Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).
  4. Pemasukan obat penggunaan khusus:
    1. Obat untuk uji klinik.
    2. Obat untuk pengembangan produk dalam rangka registrasi.
    3. Vaksin penggunaan khusus.

Lantai 4:

Konsultasi teknis terkait dengan registrasi, uji klinik dan obat penggunaan khusus.

Tidak ada komentar: