Lantai 1
- Registrasi Obat dan Produk Biologi.
- Certificate of Pharmaceutical Product untuk obat ekspor.
- Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).
- Pemasukan obat penggunaan khusus:
- Obat untuk uji klinik.
- Obat untuk pengembangan produk dalam rangka registrasi.
- Vaksin penggunaan khusus.
Lantai 4:
Konsultasi teknis terkait dengan registrasi, uji klinik dan obat penggunaan khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar