Jumat, 06 November 2009

Penolakan Asosiasi Industri terkait Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.1.23.3516

Menyusul acara sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol", ternyata menimbulkan reaksi dari kalangan industri dalam negeri yang terkena dampak dari peraturan tersebut.

Beberapa asosiasi industri membentuk aliansi untuk menyuarakan keberatan mereka atas dikeluarkannya peraturan Kepala Badan tersebut, aliansi tersebut terdiri dari:

  1. Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI)
  2. Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM)
  3. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI)
  4. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia)
  5. International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG)
  6. Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI)
  7. Pusat Informasi Produk Industri Makanan & Minuman (PIPIMM)
  8. National Meat Processor Association / Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia.

Beberapa tindak lanjut yang telah dilakukan masing-masing asosiasi berkenaan dengan Peraturan Kepala Badan POM tersebut diantaranya adalah:

  • PERKOSMI melalui perwakilannya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Standardisasi Kosmetik Badan POM RI pada tanggal 20 Oktober 2009, dengan pembahasan sebagai berikut:
    • Pencantuman kadar alkohol tidak diperlukan untuk produk kosmetik (sesuai dengan pendapat Ibu Kepala BPOM, namun hal ini perlu dibakukan dalam SOP karena interpretasi peraturan dapat berbeda-beda).
    • PERKOSMI diharapkan proaktif untuk memberikan masukan bahan-bahan kosmetik yang diperkirakan masuk ke dalam kategori Bahan Tertentu (dengan kemungkinan tidak diberikan ijin edar).
  • PIPIMM melalui perwakilannya telah bertemu dengan KADIN agar KADIN dapat menampung dan memfasilitasi permasalahan dan diharapkan KADIN dapat membuat surat kepada Badan POM.
  • GAPMMI bermaksud untuk meminta bantuan KADIN dan membuat surat permohonan ke KADIN agar dapat memfasilitasi pembatalan peraturan tersebut.
  • APSKI sudah mengajukan surat keberatan mengenai definisi suplemen makanan yang tercantum pada peraturan tersebut serta sudah menyampaikan "position paper" kepada Badan POM, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Badan POM. Pihak Biro Hukum – Badan POM tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan definisi suplemen makanan yang ada pada peraturan tersebut dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya. APSKI juga sudah mengajukan pertemuan audiensi dengan Kepala Badan POM, tetapi belum mendapatkan respon lebih lanjut. Hal lainnya yang menjadi bahan perhatian dari APSKI adalah pada saat sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.1.23.3516, Kepala BPOM berjanji bahwa untuk suplemen makanan akan diadakan pertemuan tersendiri, namun hingga saat ini belum ada kabar mengenai rencana pertemuan tersebut.
  • GP Farmasi Indonesia belum menyiapkan sikap secara formal terhadap peraturan tersebut. Namun ditinjau secara teknis medis maka peraturan tersebut dianggap kurang mengikuti perkembangan pengobatan (misalnya: plasenta saat ini digunakan untuk pengobatan sebagai sumber stem cell, urin saat ini juga digunakan untuk terapi pengobatan dan sumber hormon).
  • IPMG sepakat untuk bersama-sama dengan asosiasi lain meminta KADIN untuk mencabut peraturan tersebut atau merubah pada peraturan yang semula (yaitu Peraturan tahun 2003). IPMG juga menyarankan :
    • Tidak membicarakan/membahas peraturan tersebut pada level teknis, karena berarti hal tersebut sudah merupakan pengakuan terhadap peraturan tersebut.
    • Aliansi agar meninjau kembali pada level mana akan diperjuangkannya peraturan ini untuk dibicarakan (misalnya: penekanan pada masalah halal/tidak halal, wewenang Badan POM, atau pertimbangan terhadap dampak komersial).

Sebagai sikap akhir dari aliansi asosiasi, dibuat kesepakatan untuk membuat surat resmi kepada KADIN agar KADIN dapat memfasilitasi peninjauan kembali peraturan tersebut untuk dibatalkan. Aliansi juga mengharapkan agar KADIN akan bersedia untuk melakukan pertemuan dengan pihak aliansi setelah KADIN menerima surat remi tersebut.

Tidak ada komentar: