1. BMDTP
merupakan insenftif fiskal yang diberikan pemerintah kepada industri sektor
tertentu dimana industri Farmasi adalah salah satunya.
2. Salah
satu tujuan pemberian BMDTP di sektor industri Farmasi adalah:
a.
Mendukung
penyediaan obat terutama obat generik, obat untuk program pemerintah dan
obat Askes yang sangat dibutuhkan masyarakat luas.
b.
Harga
Obat terjangkau bagi masyarakat luas.
Kriteria Industri Farmasi Penerima BMDTP:
1. Memenuhi
kriteria umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
2. Diprioritaskan
memproduksi obat esensial dan/atau obat program
3. Mendukung
kelangsungan program pemerintah dalam rangka penyediaan obat yang terjangkau
oleh masyarakat.
Insentif BMDTP TA 2011 (Sektor
Farmasi):
Selama ini BMDTP yang sudah berjalan di sektor industri Farmasi
adalah berupa pembebasan bea masuk LDPE pharmaceutical grade dan Multilayer Plastik Film sebagai bahan dasar
kemasan infus.
Pertimbangan pemilihan Kemasan Infus sebagai
barang mendapat fasilitas BMDTP TA 2011:
1. Infus dasar merupakan obat esensial, dimana sebagian besar
dalam bentuk OGB, obat program dan obat untuk Askes dengan harga obat telah
ditentukan baik melalui SK Menkes tahun 2010 tentang Harga Obat Generik maupun
melalui Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) untuk obat Askes.
2. Salah satu bagian penting infus yang turut berperan dalam
menentukan harga obat infus adalah kemasannya.
3. LDPE
pharmaceutical grade sebagai salah satu
komponen bahan kemasan infus sejak tahun 2007 diklasifikasikan sebagai HS 3901.10.90.10 (BJ
< 0,94 butiran) dengan BM 10%.
Mekanisme
Pemberian dan Evaluasi BMDTP
(Sektor Pembina – BPOM):
Pemberian BMDTP sektor farmasi dilakukan melalui sektor pembina
BPOM → industri farmasi mengajukan kebutuhan kepada Kepala BPOM → untuk dikaji
kelayakan penerima BMDTP oleh tim evaluasi BPOM → jika dinilai layak diajukan
ke Menteri Keuangan oleh Kepala BPOM.
Menteri Keuangan mengkaji lebih lanjut masukan BPOM (sebagai
sektor pembina) → menetapkan pagu sektor BPOM.
BPOM mensahkan Rencana Impor Barang (RIB) yang diajukan industri
farmasi sesuai pagu yang ditetapkan Menkeu.
Setelah dilakukan importasi barang dan bahan oleh industri
farmasi, BPOM melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kesesuaian penggunaan
barang (dalam hal ini LDPE dan multilayer plastik film)
Hasil verifikasi juga digunakan untuk pertimbangan kelayakan
BMDTP tahun berikutnya.
Catatan : jika terjadi penyimpangan akan dilakukan tindak lanjut
berupa :
-
Jika dipindahtangankan : Sanksi sesuai PMK 118/2011 tentang
BMDTP atas impor barang dan bahan guna pembuatan kemasan infus TA 2011, yaitu
perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar + bunga 2% perbulan
-
Kesalahan administratif dan atau penyimpangan GMP : corrective
action plan (CAPA)
-
Dampak kesalahan major : tidak dapat diberikan BMDTP tahun
berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar